Izin usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis cuma fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta.
Padahal kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah laba sampai lolos dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha dapat naik disebabkan sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Namun jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya agar usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh setiap Pemilik usaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta memakai kode 85220.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum, Madrasah Aliyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas
Dalam pemilihan kode KBLI 85220 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 85220, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang berjalan.
Perlu diketahui jika owner memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya ada pada owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk membuat NIB, pengusaha bisa melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Mengisi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa isian data dan review NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta
Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dipasarkan melalui platform online, maka diwajibkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan lewat Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Swasta tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha