Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Inilah Prosedur Tepat Membuat Izin Usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah

Izin usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah menjadi salah satu dokumen yang penting diurus oleh pemilik bisnis Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah supaya usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah.

Kenyataannya jika bisnis telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah pangsa pasar bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha dapat meningkat karna sesudah membuat izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga merambah pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi kalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam membuat izin usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi setiap Pebisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah menggunakan kode 85112.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Pertama Negeri.

Saat menentukan kode KBLI 85112 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 85112, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah

Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pengusaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada di owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk memperoleh NIB, pemilik usaha perlu mendaftar melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek form dan review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka diharuskan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Website Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Pemerintah tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha