Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Tepat Membuat Izin Usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah jadi satu dari banyaknya syarat yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis hanya fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah.

Padahal kalau usaha telah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menambah banyaknya penghasilan bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa naik karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mendapatkan izin usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh setiap Pebisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah menggunakan kode 85111.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.

Saat memilih kode KBLI 85111 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 85111, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang beroperasi.

Sebaliknya kalau owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya ada pada owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis dapat meneruskan pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di website Online Single Submission. Syarat permohonan NIB adalah data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa data dan rangkuman NIB;
  • Mencetak NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang berjalan merupakan usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis memakai media online, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan di Platform Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Pemerintah tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha