Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Simpel Mendapatkan Izin Usaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran merupakan salah satu kewajiban yang harus diurus oleh pengusaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran sehingga bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis cuma memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran.

Sementara itu jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah laba sampai terlepas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit bisnis bisa naik karna setelah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jikalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya bisnis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh seluruh Pebisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran adalah 84234.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahan dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana dan lain-lain.

Dalam menentukan kode KBLI 84234 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 84234, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin transparan antara omset pebisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang berjalan.

Sebaliknya jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mengurus perizinan operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa mendaftar melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek isian data serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran

Saat NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha memakai aplikasi daring, maka disyaratkan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan di Platform OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Pemadam Kebakaran tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha