Izin usaha Lembaga Peradilan jadi satu dari sekian banyak surat yang penting dimiliki oleh pengusaha Lembaga Peradilan sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik usaha cuma fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Lembaga Peradilan.
Sedangkan kalau bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah laba sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa naik karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, melakukan bisnis ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Lembaga Peradilan, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Lembaga Peradilan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Lembaga Peradilan.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Lembaga Peradilan
Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Lembaga Peradilan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Lembaga Peradilan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Lembaga Peradilan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Lembaga Peradilan menggunakan kode 84233.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum. Misalnya Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi
Saat memasukkan kode KBLI 84233 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 84233, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Lembaga Peradilan
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian tersendiri.
Jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pemilik usaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Namun jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada di owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Lembaga Peradilan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada web Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mendapatkan NIB, pengusaha perlu melakukan registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
- Memasukkan formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa form dan review NIB;
- Cetak NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Lembaga Peradilan
Saat NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Lembaga Peradilan
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis menggunakan aplikasi digital, maka akan dibutuhkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Platform OSS yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Lembaga Peradilan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha