Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Ternyata Bergini Langkah Mudah Melegalkan Izin Usaha Hubungan Luar Negeri

Izin usaha Hubungan Luar Negeri menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Hubungan Luar Negeri agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pengusaha fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Hubungan Luar Negeri.

Kenyataannya kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar jumlah profit bahkan terbebas dari hal-hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Omset usaha dapat naik karna setelah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Hubungan Luar Negeri, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana biar usaha Hubungan Luar Negeri bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam membuat izin usaha Hubungan Luar Negeri.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Hubungan Luar Negeri

Sekarang pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Hubungan Luar Negeri lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus diurus oleh Pengusaha Hubungan Luar Negeri adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Hubungan Luar Negeri

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Hubungan Luar Negeri menggunakan kode 84210.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup semua kegiatan yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri, antara lain kegiatan administrasi dan operasional yang ditempatkan di luar negeri (misi diplomatik dan konsuler), dan pada kantor-kantor badan organisasi internasional (PBB, ASEAN dan sebagainya). Administrasi, operasional dan bantuan untuk kebudayaan yang melewati batas negara termasuk juga bantuan ekonomi dan bantuan misi ekonomi ke luar negeri, kecuali bantuan militer dan anggota militer di luar negeri dimasukkan ke dalam kelompok 84221 sampai dengan 84224

Ketika memilih kode KBLI 84210 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 84210, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Hubungan Luar Negeri

Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pribadi dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Hubungan Luar Negeri

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa mengurus permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online di situs Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat melakukan pendaftaran di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Melengkapi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek form dan review NIB;
  • Download NIB.

Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Hubungan Luar Negeri

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan merupakan usaha resiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Hubungan Luar Negeri

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan platform daring, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Hubungan Luar Negeri tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha