Izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata adalah salah satu surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis hanya mencari laba sampai melupakan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.
Profit usaha bisa naik karna setelah memiliki izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga memperluas akses pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tapi jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana biar bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam membuat izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi semua Pebisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata kodenya adalah 84136.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perdagangan dan pariwisata. Misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata
Saat menentukan kode KBLI 84136 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 84136, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset owner dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang berjalan.
Perlu diketahui juga jika owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat KPP di wilayah sesuai lokasi bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa mengurus pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa mendaftar pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Melengkapi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa isian data dan preview NIB;
- Download Dokumen NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata
Jika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi jika risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha memakai aplikasi daring, maka diperlukan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan di Aplikasi Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perdagangan Dan Pariwisata tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha