Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Inilah Tahap Simpel Memperoleh Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi

Izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi merupakan satu dari banyaknya dokumen yang perlu diurus oleh pemilik usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi.

Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pangsa pasar sampai terlepas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat pasar baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana supaya usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam memiliki izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi semua Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi kodenya adalah 84135.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang konstruksi. Misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Saat pemilihan kode KBLI 84135 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 84135, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang berjalan.

Akan tetapi kalau pebisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan mesti menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di website OSS RBA. Syarat pengajuan NIB antara lain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengurus NIB, owner usaha harus membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
  • Mengisi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa isian data dan preview NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tapi jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah atau resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai media daring, maka akan disyaratkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Konstruksi tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha