Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Simpel Melegalkan Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian adalah salah satu syarat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai lupa izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian.

Kenyataannya jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah pendapatan bahkan terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh semua Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian menggunakan kode 84133.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perindustrian. Misalnya Kementerian Perindustrian.

Dalam memasukkan kode KBLI 84133 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 84133, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Sebagai informasi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% ada di pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan melalui KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan surat izin operasional, izin komersial, atau izin lain sesuai resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengurus NIB, pebisnis harus mendaftar pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek form serta preview NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui media daring, maka diperlukan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan memakai Sistem OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha