Izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan.
Padahal kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa bertambah karna setelah memperoleh izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana biar usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam membuat izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi seluruh Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan adalah 84125.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu dan Budha, dengan tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama. Misalnya Kementerian Agama.
Saat pemilihan kode KBLI 84125 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 84125, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta owner dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Namun kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online lewat situs Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB adalah profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengecek kembali data serta preview NIB;
- Download NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan
Jika NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dipasarkan melalui media online, maka diwajibkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha