Izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan menjadi salah satu surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan agar bisnis dapat berjalan resmi. Seringkali pebisnis fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan.
Sementara itu kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan jumlah laba sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan bisnis bisa meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana supaya usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan.
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan
Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh semua Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan menggunakan kode 84122.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih. Misalnya Kementerian Kesehatan
Saat memilih kode KBLI 84122 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 84122, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% ada pada pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id
Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan wajib menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
- Mengisi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek isian data dan review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diharuskan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan lewat Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha