Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Prosedur Simpel Memperoleh Izin Usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara merupakan salah satu syarat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik usaha cuma memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara.

Sementara itu kalau usaha telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pangsa pasar sampai lolos dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Laba usaha bisa meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat memperluas akses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara

Sekarang pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh semua Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara memakai kode 84112.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan proses penyelenggaraan pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh badan legislatif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Departemen Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah

Saat menentukan kode KBLI 84112 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 84112, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pebisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya berada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS. Persyaratan permohonan NIB antaralain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak membuat NIB, pemilik bisnis dapat melakukan registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa form serta rangkuman NIB;
  • Cetak File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dipasarkan melalui media daring, maka disyaratkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan lewat Situs Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha