Izin usaha Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan menjadi salah satu bagian syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha terlalu fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan.
Padahal kalau usaha sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah pendapatan sampai lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset usaha bisa bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan supaya usaha Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh masing-masing Pemilik usaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.
Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan adalah 74202.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri
Dalam menentukan kode KBLI 74202 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 74202, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.
Perlu diketahui jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% ada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat KPP di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS. Persyaratan permohonan NIB antaralain profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non-perseorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali data dan rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan
Jika NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha memakai media daring, maka akan dibutuhkan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha