Izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa menjadi salah satu bagian kewajiban yang penting diurus oleh pemilik bisnis Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha hanya berfokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa.
Sedangkan kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pendapatan sampai lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit bisnis dapat naik disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Terus bagaimana biar bisnis Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mendapat izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh seluruh Pengusaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa menggunakan kode 72102.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering). Kegiatan yang tercakup dalam kelompok ini seperti penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi, serta antar cabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik
Saat memilih kode KBLI 72102 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 72102, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan.
Sebagai informasi jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah dapat mendaftarkan perizinan operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS. Syarat pendaftaran NIB antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan memperoleh NIB, owner usaha harus melakukan registrasi melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non perorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek formulir serta preview NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa
Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan dibutuhkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha