Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Ternyata Bergini Langkah Mudah Memperoleh Izin Usaha Aktivitas Kehumasan

Izin usaha Aktivitas Kehumasan adalah salah satu bagian syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Aktivitas Kehumasan agar usaha bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pemilik usaha hanya memikirkan mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Kehumasan.

Kenyataannya kalau usaha telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pelanggan bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga merambah pasar luar negeri, melakukan bisnis ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Kehumasan, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Aktivitas Kehumasan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam memiliki izin usaha Aktivitas Kehumasan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Kehumasan

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Kehumasan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi semua Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Kehumasan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Kehumasan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Kehumasan memakai kode 70203.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis, atau personal dengan publik yang mempengaruhi citra organisasi maupun personal

Ketika pemilihan kode KBLI 70203 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 70203, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Kehumasan

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Sebaliknya jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diberikan kepada KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan wajib menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Kehumasan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain tergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di website OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB diantaranya identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa melakukan pendaftaran di laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun badan usaha;
  • Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Kehumasan

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha , atau non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Kehumasan

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan melalui media daring, maka akan disyaratkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan di Sistem OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Aktivitas Kehumasan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha