Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Begini Langkah Tepat Mengurus Izin Usaha Aktivitas Manajemen Dana

Izin usaha Aktivitas Manajemen Dana merupakan salah satu bagian syarat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Aktivitas Manajemen Dana agar bisnis dapat perlindungan hukum. Terkadang pemilik usaha hanya berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Manajemen Dana.

Sedangkan kalau bisnis telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan sampai terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba usaha dapat bertambah karna setelah mengurus izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Aktivitas Manajemen Dana, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Aktivitas Manajemen Dana bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Aktivitas Manajemen Dana.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Manajemen Dana

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Manajemen Dana melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh masing-masing Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Manajemen Dana adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Manajemen Dana

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Manajemen Dana menggunakan kode 66300.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup portfolio dan kegiatan manajemen atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen dana bersama atau gotong royong, manajemen dana investasi lain dan manajemen dana pensiun

Ketika memasukkan kode KBLI 66300 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 66300, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Manajemen Dana

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara harta pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui juga jika owner memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada di pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Manajemen Dana

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring di situs OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa data-data dan rangkuman NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Manajemen Dana

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, ataupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Namun bila risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Manajemen Dana

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis menggunakan media daring, maka dibutuhkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Aktivitas Manajemen Dana tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha