Izin usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing jadi satu dari banyaknya dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Broker Dan Dealer Valuta Asing supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pebisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing.
Kenyataannya jika bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya laba bahkan terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.
Laba bisnis bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mendapat akses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan biar usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi masing-masing Pengusaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing menggunakan kode 66127.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli valuta asing untuk kepentingan pemberi amanat
Ketika menentukan kode KBLI 66127 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 66127, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang berjalan.
Namun jika owner memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya berada di owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Broker Dan Dealer Valuta Asing
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mengurus NIB, owner usaha harus melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
- Melengkapi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek form serta review NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Broker Dan Dealer Valuta Asing
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka akan disyaratkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Broker Dan Dealer Valuta Asing tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha