Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Tepat Mengurus Izin Usaha Manager Investasi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Manager Investasi merupakan satu dari sekian banyak surat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Manager Investasi sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pengusaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Manager Investasi.

Sedangkan jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah omset sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha dapat meningkat karna sesudah membuat izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Manager Investasi, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan supaya bisnis Manager Investasi dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Manager Investasi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Manager Investasi

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Manager Investasi lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh setiap Pengusaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Manager Investasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Manager Investasi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Manager Investasi adalah 66123.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Saat menentukan kode KBLI 66123 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 66123, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Manager Investasi

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara harta owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.

Sebaliknya jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% berada pada pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Manager Investasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa mengajukan izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di sistem Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak membuat NIB, owner usaha bisa melakukan pendaftaran pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek form dan preview NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Manager Investasi

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan merupakan usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Manager Investasi

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha menggunakan platform digital, maka diwajibkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Manager Investasi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha