Izin usaha Bank Umum Swasta Devisa adalah satu dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Bank Umum Swasta Devisa supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik bisnis terlalu berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Bank Umum Swasta Devisa.
Sedangkan kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah jumlah omset sampai terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha bisa naik karna sesudah mendapat izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Bank Umum Swasta Devisa, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya supaya usaha Bank Umum Swasta Devisa dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam mengurus izin usaha Bank Umum Swasta Devisa.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Bank Umum Swasta Devisa
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Bank Umum Swasta Devisa lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Bank Umum Swasta Devisa adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Bank Umum Swasta Devisa
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Bank Umum Swasta Devisa adalah 64125.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri
Dalam menentukan kode KBLI 64125 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 64125, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Bank Umum Swasta Devisa
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara omset owner dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Akan tetapi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada pada owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Bank Umum Swasta Devisa
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital melalui website OSS. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu melakukan registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali formulir serta review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Bank Umum Swasta Devisa
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Bank Umum Swasta Devisa
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan diperlukan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Bank Umum Swasta Devisa tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha