Izin usaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya adalah satu dari banyaknya syarat yang harus diurus oleh pemilik bisnis Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pengusaha hanya memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya.
Sedangkan jika usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak banyaknya pelanggan bahkan terhindar dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah mendapat izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya biar usaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mengurus izin usaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya menggunakan kode 62029.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait. Kegiatan sejenis yang dilakukan oleh unit penjualan perusahaan komputer dimasukkan didalam kelompok 47411
Dalam pemilihan kode KBLI 62029 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 62029, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara harta pribadi dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang berjalan.
Namun jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya ada di owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan lewat KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi Online Single Submission. Syarat permohonan NIB adalah profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib membuat akun pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek formulir dan preview NIB;
- Download Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka diperlukan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Platform Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mengurus izin usaha Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha