Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Seperti Ini Tahapan Mudah Membuat Izin Usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet

Izin usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet jadi satu dari banyaknya surat yang harus diurus oleh pemilik usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet supaya bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pebisnis hanya fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet.

Sementara itu kalau bisnis sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah profit sampai terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha bisa bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga memperluas akses pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana agar usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi masing-masing Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Jasa Jual Kembali Akses Internet adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet adalah 61994.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Cafe.

Dalam pemilihan kode KBLI 61994 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 61994, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Jasa Jual Kembali Akses Internet

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Akan tetapi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada pada pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Jasa Jual Kembali Akses Internet

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis dapat mengajukan izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa mendaftar di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, maupun non perorangan;
  • Melengkapi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali data dan review NIB;
  • Mencetak NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet

Ketika NIB muncul, baik itu usaha , atau non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Jual Kembali Akses Internet

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka disyaratkan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan di Platform OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Jasa Jual Kembali Akses Internet tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha