Izin usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya jadi salah satu bagian kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pebisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya.
Sedangkan jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan jumlah pendapatan bahkan lolos dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan usaha bisa meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun jikalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana biar usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam mendapatkan izin usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya memakai kode 61919.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi seperti kartu panggil, dan termasuk jasa penunjang telekomunikasi lainnya
Saat memasukkan kode KBLI 61919 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 61919, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara harta pebisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Akan tetapi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% ada pada pebisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mengajukan permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa mendaftar pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Daftar melalui website OSS;
- Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Mengisi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek data-data serta review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
Setelah NIB muncul, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis memakai media online, maka akan diwajibkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan memakai Sistem OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha