Izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta jadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta agar bisnis bisa berjalan resmi. Kadangkala pemilik usaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta.
Padahal kalau usaha sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah penghasilan sampai terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan bisnis expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi masing-masing Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus diurus oleh Pengusaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta adalah 60202.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
Saat menentukan kode KBLI 60202 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 60202, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Tapi jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada di pemilik usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat meneruskan perizinan operasional, izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB adalah identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
- Mengisi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek data serta rangkuman NIB;
- Cetak File NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta
Saat NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah owner usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah atau risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai platform online, maka akan diharuskan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan lewat Situs OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha