Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahapan Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik supaya usaha dapat perlindungan hukum. Seringkali pemilik bisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik.

Sedangkan jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan banyaknya profit bahkan terlepas dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.

Profit bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan supaya bisnis Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam mendapat izin usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik kodenya adalah 59202.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik, promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik

Ketika memilih kode KBLI 59202 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 59202, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik

Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang berjalan.

Perlu diketahui jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% ada pada owner.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis dapat mengurus permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mendapatkan NIB, owner usaha harus registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek data-data dan rangkuman NIB;
  • Mendownload NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan media online, maka diharuskan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha