Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Mudah Membuat Izin Usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang perlu disiapkan oleh pebisnis Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pengusaha cuma fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah.

Padahal kalau bisnis telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah omset sampai terlepas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba usaha bisa meningkat karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mendapat akses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah kodenya adalah 59111.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam kelompok 18202

Saat menentukan kode KBLI 59111 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 59111, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan owner dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% berada di pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat mengurus surat izin operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online di website OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak membuat NIB, pebisnis wajib melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa isian data dan preview NIB;
  • Cetak NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi jika risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai aplikasi online, maka diperlukan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Website Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha