Izin usaha Penerbitan Buku menjadi salah satu kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Penerbitan Buku supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pengusaha terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Penerbitan Buku.
Kenyataannya kalau usaha sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya profit bahkan terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset usaha bisa meningkat karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan bisnis export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Penerbitan Buku, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Penerbitan Buku dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Penerbitan Buku.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Penerbitan Buku
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Penerbitan Buku menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi seluruh Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Penerbitan Buku adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Penerbitan Buku
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Penerbitan Buku adalah 58110.
Usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan buku, brosur, leaflet dan publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia, penerbitan atlas, peta dan grafik, penerbitan buku dalam bentuk audio dan penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM dan publikasi lainnya. Termasuk penerbitan elektroniknya.
Saat memasukkan kode KBLI 58110 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 58110, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Penerbitan Buku
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara harta pebisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang dijalankan.
Namun kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% ada di pengusaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diberikan melalui KPP di kota sesuai alamat bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Penerbitan Buku
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Mengisi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek kembali data-data serta rangkuman NIB;
- Download File NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penerbitan Buku
Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah atau resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penerbitan Buku
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan melalui media digital, maka akan disyaratkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Aplikasi Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Penerbitan Buku tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha