Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Simpel Mengurus Izin Usaha Bar

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Bar jadi salah satu kewajiban yang harus diurus oleh pebisnis Bar sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pengusaha hanya memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Bar.

Sementara itu jika usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah penghasilan bahkan terbebas dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Bar, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya agar bisnis Bar dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Bar.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melakukan Usaha Bar

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Bar melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi masing-masing Pemilik usaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Bar adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Bar

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Bar kodenya adalah 56301.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya

Saat memilih kode KBLI 56301 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 56301, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Bar

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.

Sementara kalau owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% berada di owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan mesti melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Bar

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, pengusaha harus mendaftar melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek isian data dan review NIB;
  • Download NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Bar

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah dan resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Bar

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai platform online, maka akan diperlukan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan di Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Bar tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha