Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Simpel Menyiapkan Izin Usaha Penyediaan Makanan Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penyediaan Makanan Lainnya menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Penyediaan Makanan Lainnya supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Penyediaan Makanan Lainnya.

Sedangkan jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya profit bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis bisa meningkat karna setelah mendapat izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Penyediaan Makanan Lainnya, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan agar usaha Penyediaan Makanan Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Penyediaan Makanan Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Penyediaan Makanan Lainnya

Saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Penyediaan Makanan Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh setiap Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Penyediaan Makanan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penyediaan Makanan Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Penyediaan Makanan Lainnya memakai kode 56290.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering yang melayani tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu. Misalnya Aerowisata

Saat memasukkan kode KBLI 56290 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 56290, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Penyediaan Makanan Lainnya

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara harta pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Sebagai informasi jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% ada pada pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Penyediaan Makanan Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mengajukan NIB, owner bisnis bisa membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Mengisi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek data serta rangkuman NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penyediaan Makanan Lainnya

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Penyediaan Makanan Lainnya

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha memakai aplikasi digital, maka diharuskan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Platform Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Penyediaan Makanan Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha