Izin usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya menjadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Penyediaan Akomodasi Lainnya agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya.
Kenyataannya kalau usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah pelanggan bahkan terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit bisnis bisa naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga memperluas akses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Penyediaan Akomodasi Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya memakai kode 55900.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Misalnya kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan (indekos) maupun tidak dengan makan
Dalam menentukan kode KBLI 55900 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 55900, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Penyediaan Akomodasi Lainnya
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di kota sesuai alamat usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Penyediaan Akomodasi Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis dapat mengurus permohonan izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mendapatkan NIB, pemilik bisnis wajib mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Log-in pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek form serta review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya
Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Penyediaan Akomodasi Lainnya
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis memakai aplikasi digital, maka dibutuhkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mengurus izin usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha