Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya menjadi satu dari sekian banyak surat yang harus diurus oleh pengusaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya agar bisnis dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pebisnis cuma berfokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya.

Kenyataannya jika usaha telah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan sampai terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, ada banyak masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya biar bisnis Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi seluruh Pebisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya memakai kode 55199.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam subgolongan 5511 sampai dengan 5513, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse).

Dalam pemilihan kode KBLI 55199 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 55199, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pribadi dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengcek isian data dan preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang berjalan termasuk bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan diperlukan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Aplikasi OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha