Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Langkah Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Hotel Bintang Lima

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Hotel Bintang Lima jadi satu dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Hotel Bintang Lima agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik bisnis berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Hotel Bintang Lima.

Padahal kalau bisnis telah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Hotel Bintang Lima, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Hotel Bintang Lima bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam membuat izin usaha Hotel Bintang Lima.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Hotel Bintang Lima

Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Hotel Bintang Lima menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi seluruh Pengusaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Hotel Bintang Lima adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Hotel Bintang Lima

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Hotel Bintang Lima adalah 55111.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian) yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya

Dalam menentukan kode KBLI 55111 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 55111, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Hotel Bintang Lima

Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada di pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan kepada KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan wajib menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Hotel Bintang Lima

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Mengisi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali form dan review NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Hotel Bintang Lima

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Hotel Bintang Lima

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan aplikasi online, maka disyaratkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Website OSS yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Hotel Bintang Lima tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha