Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Mudah Melegalkan Izin Usaha Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang) merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus diurus oleh pemilik usaha Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang) agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis hanya fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang).

Padahal jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis bisa bertambah disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengakses pasar internasional, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang), terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang) dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam mendapatkan izin usaha Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang).

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang)

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang) melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh semua Pebisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pebisnis Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang) memakai kode 52240.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pelayanan bongkar muat barang dan atau barang-barang bawaan penumpang dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat memuat dan membongkar barang atau bagasi (barang penumpang) terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang

Dalam memasukkan kode KBLI 52240 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 52240, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang)

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat KPP di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha sudah bisa mengurus perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib melakukan registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun badan usaha;
  • Melengkapi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek form serta preview NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang)

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan adalah bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang)

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi online, maka akan diharuskan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dilakukan di Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Penanganan Kargo (bongkar Muat Barang) tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha