Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Tepat Mengurus Izin Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang adalah salah satu bagian syarat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang agar usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pengusaha cuma fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang.

Kenyataannya kalau bisnis telah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya laba bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba bisnis bisa naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar internasional, menjalankan usaha export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan biar bisnis Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi semua Pebisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang kodenya adalah 51201.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.

Dalam pemilihan kode KBLI 51201 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 51201, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang

Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan kepada KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan perlu menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengurus dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat situs Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB diantaranya data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau memperoleh NIB, pemilik usaha bisa melakukan registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non-perseorangan;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek data serta preview NIB;
  • Download File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang berjalan adalah bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka akan diwajibkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Barang tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha