Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Langkah Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus diurus oleh pemilik usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang sehingga usaha bisa berjalan resmi. Ada kalanya pemilik usaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang.

Sedangkan kalau bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah jumlah pendapatan sampai terbebas dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.

Omset bisnis dapat bertambah karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi semua Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang menggunakan kode 51105.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya

Saat pemilihan kode KBLI 51105 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 51105, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang berjalan.

Perlu diketahui kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya berada di owner.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta review NIB;
  • Download Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang berjalan merupakan bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka diharuskan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan di Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha