Izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang menjadi salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pebisnis Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang sehingga usaha bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha hanya mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang.
Sementara itu kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan banyaknya omset sampai terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Omset usaha dapat bertambah karna setelah memiliki izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana agar usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam membuat izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang
Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pebisnis Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang adalah 51103.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
Saat memilih kode KBLI 51103 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 51103, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang
Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara omset owner dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.
Tapi jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada di pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui KPP di kota sesuai domisili bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mengurus surat izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS RBA. Syarat permohonan NIB antaralain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak memperoleh NIB, owner usaha bisa melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek isian data serta preview NIB;
- Mengunduh NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang
Jika NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional atau izin komersial. Namun bila risiko usaha yang berjalan termasuk dalam bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dipasarkan melalui aplikasi digital, maka diperlukan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha