Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang jadi salah satu bagian surat yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang sehingga usaha dapat jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis hanya memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang.

Padahal jika usaha telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan jumlah pelanggan bahkan terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa naik disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana agar usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mengurus izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi setiap Pebisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang adalah 51101.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya

Saat memasukkan kode KBLI 51101 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 51101, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Sementara jika pebisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya berada di pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat meneruskan perizinan operasional, izin komersial, atau perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau membuat NIB, owner bisnis bisa melakukan registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa data-data dan preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui platform digital, maka disyaratkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Aplikasi OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha