Izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang jadi satu dari banyaknya syarat yang penting disiapkan oleh pebisnis Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang supaya bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik bisnis hanya mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang.
Sedangkan jika bisnis sudah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah penghasilan sampai terhindar dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Laba bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus disiapkan supaya usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh seluruh Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang menggunakan kode 50224.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek
Dalam pemilihan kode KBLI 50224 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 50224, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang dijalankan.
Sementara jika pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% ada pada pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan musti mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah dapat mengurus dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB diantaranya identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek formulir serta preview NIB;
- Download File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang
Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko usaha yang dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan melalui media online, maka akan dibutuhkan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha