Izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi jadi salah satu surat yang harus diurus oleh pemilik usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis cuma fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi.
Sedangkan kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah pangsa pasar sampai terlepas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam membuat izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh seluruh Pengusaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi memakai kode 50213.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang di sungai dan danau untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya. Misalnya kapal di Sungai Musi dan Barito, kapal tradisional Bali-Flores
Dalam memasukkan kode KBLI 50213 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 50213, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara omset pengusaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang berjalan.
Namun jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengajukan NIB, pebisnis bisa melakukan pendaftaran pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa form dan rangkuman NIB;
- Unduh NIB.
Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi
Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan platform online, maka diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Sistem OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha