Izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang adalah satu dari banyaknya surat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pengusaha berfokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang.
Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah penghasilan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Omset usaha bisa meningkat karna setelah mendapat izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan usaha export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Terus bagaimana caranya supaya usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang
Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh setiap Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang kodenya adalah 50141.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
Dalam menentukan kode KBLI 50141 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 50141, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Akan tetapi jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% ada di owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mengurus perizinan operasional, izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB antaralain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan memperoleh NIB, pemilik usaha wajib membuat akun melalui laman OSS dahulu. Berikut tahapannya:
- Log-in pada situs OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek formulir dan review NIB;
- Unduh Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis memakai media online, maka akan disyaratkan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Sistem Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Barang tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha