Izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus merupakan salah satu syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis terlalu fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus.
Sedangkan kalau bisnis telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah pelanggan sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba usaha dapat meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya supaya usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus
Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi seluruh Pebisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus menggunakan kode 50133.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
Dalam pemilihan kode KBLI 50133 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 50133, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Sebaliknya kalau owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui KPP di kota sesuai lokasi usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa mengurus pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan NIB antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak memperoleh NIB, pemilik bisnis wajib mendaftar melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Daftar melalui website OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non-perorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek isian data dan rangkuman NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah atau resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha menggunakan media daring, maka diwajibkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan melalui Situs OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha