Izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang merupakan satu dari banyaknya surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pebisnis cuma berfokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang.
Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya profit bahkan lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat peluang baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana supaya usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam mengurus izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang
Sekarang pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi masing-masing Pebisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang adalah 50121.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
Ketika pemilihan kode KBLI 50121 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 50121, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Sementara jika pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB adalah data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak memperoleh NIB, pengusaha dapat registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non-perorangan;
- Mengisi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa form dan preview NIB;
- Download Surat NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dipasarkan melalui platform online, maka akan disyaratkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Platform Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner Untuk Penumpang tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha