Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Inilah Tahapan Simpel Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas adalah satu dari banyaknya syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas agar usaha dapat sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha cuma mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas.

Padahal jika usaha telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan jumlah omset sampai terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis bisa meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar negara lain, menjalankan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh semua Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas adalah 47896.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas

Ketika pemilihan kode KBLI 47896 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 47896, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui jika owner usaha memilih menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat KPP di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali data-data serta review NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional atau izin komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan disyaratkan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Situs Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha