Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Ternyata Seperti Ini Prosedur Tepat Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga menjadi salah satu dokumen yang perlu diurus oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga agar bisnis bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pebisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga.

Sedangkan kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya pelanggan sampai lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Omset usaha bisa bertambah karna sesudah membuat izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat memperluas akses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi masing-masing Pebisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga memakai kode 47894.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Termasuk linen rumah tangga, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda

Saat pemilihan kode KBLI 47894 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 47894, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pribadi dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Namun kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya berada di pemilik usaha.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa mengajukan perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lain tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
  • Mengisi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek formulir serta preview NIB;
  • Cetak NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan platform daring, maka akan diharuskan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan di Aplikasi OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha