Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Begini Tahap Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik merupakan salah satu bagian dokumen yang perlu disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik sehingga usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis cuma berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik.

Sedangkan jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan bisnis bisa meningkat karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jika Pengusaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi setiap Pengusaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik menggunakan kode 47893.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti guci antik, bokor antik, lampu gantung antik dan meja/kursi marmer antik

Saat pemilihan kode KBLI 47893 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 47893, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Namun kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada di owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan mesti melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan surat izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh NIB, pebisnis harus melakukan pendaftaran pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Mengisi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa data dan review NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha , atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Platform OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha