Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar menjadi satu dari banyaknya surat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pengusaha hanya memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar.
Kenyataannya jika usaha telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa merambah pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Namun kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana supaya bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh setiap Pebisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar memakai kode 47872.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis
Saat pemilihan kode KBLI 47872 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 47872, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Akan tetapi kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya berada pada owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat meneruskan permohonan izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di web Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran NIB adalah profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Mengisi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali formulir serta preview NIB;
- Unduh File NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Jika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah dan risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka diharuskan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Situs OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha