Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Mekanisme Tepat Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat menjadi salah satu dokumen yang penting disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat agar bisnis dapat perlindungan hukum. Seringkali pebisnis fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat.

Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pangsa pasar sampai terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha bisa naik disebabkan setelah membuat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat merambah pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana agar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh semua Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat adalah 47864.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg

Saat pemilihan kode KBLI 47864 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 47864, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara harta pengusaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Sementara jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS. Persyaratan permohonan NIB antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengurus NIB, pengusaha harus melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek data-data serta rangkuman NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat

Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka disyaratkan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha