Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Ternyata Bergini Langkah Tepat Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik adalah salah satu bagian dokumen yang penting disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik supaya bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pebisnis berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik.

Sementara itu jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya biar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik

Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh seluruh Pengusaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik memakai kode 47861.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang elektronik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder

Dalam memilih kode KBLI 47861 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 47861, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara omset owner dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang berjalan.

Sementara jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa data-data serta preview NIB;
  • Download Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam usaha risiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka diharuskan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Website Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha