Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional menjadi satu dari banyaknya syarat yang perlu dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional supaya bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha cuma berfokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional.
Sementara itu kalau bisnis telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya laba bahkan terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa meningkat karna sesudah memiliki izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana biar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh setiap Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional menggunakan kode 47843.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk, dan bentuk cair yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar)
Ketika memasukkan kode KBLI 47843 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 47843, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pengusaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang beroperasi.
Tapi kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% berada pada pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di kota sesuai lokasi usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan harus mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lain tergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS RBA. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak membuat NIB, owner bisnis harus melakukan pendaftaran di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perseorangan;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek data-data serta review NIB;
- Mencetak NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan platform daring, maka akan disyaratkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Situs Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha