Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya adalah salah satu syarat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pebisnis hanya berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya.
Padahal jika bisnis telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya omset bahkan lolos dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis bisa naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh semua Pemilik usaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Seluruh Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya menggunakan kode 47822.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.
Dalam pemilihan kode KBLI 47822 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 47822, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.
Jika memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara omset owner dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Sebagai informasi kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada di owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan harus menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di website Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, pemilik bisnis bisa registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek data dan preview NIB;
- Mencetak File NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan platform daring, maka akan disyaratkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha