Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan supaya usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pebisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan.
Sedangkan kalau usaha telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah pendapatan sampai terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis bisa naik karna setelah mendapat izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun kalau Pengusaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lantas apa yang harus disiapkan supaya usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh semua Pengusaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan kodenya adalah 47814.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas
Dalam menentukan kode KBLI 47814 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 47814, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan
Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Namun jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya berada di pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mengurus permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS RBA. Syarat pengajuan NIB antara lain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak membuat NIB, pemilik bisnis harus melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Daftar pada website OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, maupun badan usaha;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek formulir dan review NIB;
- Mendownload File NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan
Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka akan dibutuhkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Platform OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha